Rieke menegaskan, peti jenazah almarhum dari informasi yang ia himpun, dibuang kelaut.
Anita Purnama Boru Huahuruk
(35 tahun) adalah warga Kelurahan Satria, Kota Binjai, Sumatera Utara
yang bekerja di Malaysia sejak bulan Agustus 2013. Almarhum sempat
bekerja di sebuah restoran selama dua bulan,kemudian pindah kerja lagi
lantaran tidak tahan dengan majikannya
"Almarhum terakhir
berkomunikasi dengan keluarga tanggal 30 Januari 2014. Dalam isi SMS
nyadisebutkan bahwa almarhum sudah capai bekerja dan ingin kembali ke
kampung halamannya. 2. TKI juga sempat mengirimkan dua kali gajinya
sebanyak Rp 5juta kepada pihak keluarga dan berangkat ke Malaysia
sendiri melalui jasa Ibu Umi," papar Rieke dalam pernyataannya kepada
Tribunnews.com, Selasa (11/2/2014).
"Peti Jenazah diketemukan oleh
nelayan dan keluarga dihubungi oleh Kepolisian daerah Binjai mengenai
adanya jenazah almarhum. Disebutkan bahwa oleh pihak polisi, jenazah
diperkirakan sudah empat hari dilaut," tambahnya.
Dijelaskan kembali, sebelum
dikuburkan pada Sabtu, 08 Januari 2014, pihak keluarga sempat membuka
isi peti jenazah. Menurut ibu Anna, lanjut Rieke, salah satu saudara
almarhum, salah satu mata almarhum sudah tidak ada, di bagian leher ada
bekas hitam seperti dicekik. Almarhum juga tidak mengenakan pakaian
lengkap dan sebagian besar badan almarhum sudah rusak dan membusuk.
Didalam peti juga diketemukan paspor, uang sebesar 1 ringgit, cincin dan kalung emas milik almarhum.
"Saya berharap kepada bapak Presiden SBY untuk
segera melakukan penyelidikan atas penyebab kematian Almarhum. Jika
memang almarhum terbukti meninggal karena dianiyaya, maka pemerintah SBY
harus meminta keterangan dan meminta pemerintah Malaysia untuk
memproses siapapun yang telah melakukan kekejaman terhadap almarhum
sehingga meninggal," Rieke menegaskan. Hingga saat ini, cerita Rieke, menurut keluarga, pemerintah belum ada yang menghubungi pihak keluarga mengenai peristiwa ini. Ditegaskan, jangan sampai ada diskriminasi perlindungan dari pemerintah terhadap para TKI apapun status kerjanya.
"Dan memastikan hak-hak ketenagakerjaan almarhum diberikan oleh sang majikan. Hak ketenagakerjaan yang diberikan tidak boleh sebagai alasan untuk tidak diusutnya kasus ini secara pidana," pungkas Rieke Diah Pitaloka.
sumur
0 comment:
Post a Comment