Menurut peraturan Undang-Undang RI No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan pada Bab IV, persyaratan pengurusan STR meliputi:
- Memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
- Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
- Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi.
- Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Seperti pengurusan sebelumnya, yaitu STR berlaku selama 5 (lima) tahun
dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pertanyaanya siapa yang akan mengeluarkan STR Perawat?
Berdasarkan Undang-Undang Keperawatan yang punya kewenangan mengeluarkan
STR adalah Konsil Keperawatan, hal tersebut tertuang dalam Bab IV Pasal
18 Ayat 2 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Registrasi Ulang. Selain
berwenang mengeluarkan STR, Konsil Keperawatan juga berhak mencabut
Surat Tanda Registrasi yang telah di berikan kepada Perawat jika suatu
waktu melanggar kebijakan yang telah ditetapkan sesuai peraturan.
Sudah Adakah Konsil Keperawatan yang legal mengeluarkan STR Perawat?
Saat ini, (11/4/2015) Jawabnya belum. Masih menurut UU Keperawatan,
bahwa Konsil Keperawatan sebagai badan Independen dan otonom yang
terdiri dari maksimal 9 anggota.
Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi
Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi
Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan
tokoh masyarakat. Pemilihan anggota Konsil Keperawatan ini sedang proses
pembentukan tim, yang nantinya mengenai susunan organisasi,
pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur
dengan Peraturan Presiden.
Kemudian Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Keperawatan diundangkan.
Sejak Undang-Undang No. 38 tentang Keperawatan disahkan pada tanggal 17
Oktober 2014, maka semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
mengenai Keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Atas dasar itu, Perawat yang ingin mengurus dan memperpanjang izin STR,
hingga Konsil Keperawatan terbentuk yang di sah kan oleh pemerintah,
maka untuk sementara waktu masih bisa mengurus STR melalui organisasi
PPNI di darah asal untuk diteruskan ke MTKI sebagaimana yang telah
diatur oleh Permenkes No. 1796.
0 comment:
Post a Comment