Acehomegazen-Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso
terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali berlanjut.
Agendanya penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Tidak
seperti biasanya, sidang kali ini berjalan cepat. Dimulai sekitar pukul
09.50 WIB, sidang ini berakhir pukul 10.00 WIB. Jumat (26/2/2016), pihak Jessica selaku pemohon menyerahkan kesimpulan mereka kepada Hakim Tunggal I Wayan Merta.
Setelah itu, gantian pihak kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang
sebagai termohon menyerahkan kesimpulan. Kesimpulan masing-masing pihak
tidak dibacakan.
Setelah itu, Hakim I Wayan Merta menanyakan tanggapan masing-masing pihak. Namun, keduanya, baik Jessica maupun Polsek Metro Tanah Abang 'sepakat' tidak menanggapi kesimpulan ini.
Selanjutnya
Hakim Wayan pun menyatakan, agenda sidang praperadilan selanjutnya
adalah pembacaan putusan. Putusan akan dibacakan Selasa 1 Maret 2016.
"Sidang
dengan agenda putusan, kami agendakan hari Selasa, tanggal 1 Maret
2016," tandas hakim praperadilan Jessica Wongso, I Wayan Merta.
Sumber Liputan6
#SegeraJerujikanAhok
,
Cewek
,
hukuman
,
pembunuhan
,
wanita
,
Women
» Jessica Kumala Wongso di Vonis Mati..?
0 comment:
Post a Comment