Acehomegazen-Blogger Singapura Amos Yee harus mendekam di penjara selama enam
pekan dan membayar denda 1.400 dolar AS. Ia dinyatakan bersalah oleh
pengadilan karena melukai perasaan relijius Muslim dan Kristiani, Kamis
(29/9).
Blogger berusia 17 tahun itu dipenjara karena menghina
agama dan didenda karena tidak kooperatif dengan otoritas. Ia
mengacuhkan perintah polisi untuk penyelidikan dan malah ke luar negeri.
Hakim
Ong Hian Sun mengatakan Yee sengaja melukai komunitas dengan mengunggah
foto dan dua video. "Materi berisi kata-kata dan tindakan yang menghina
perasaan Kristiani dan Muslim," kata hakim dikutip Aljazirah.
Tindakan
Yee tersebut dinilai bisa menimbulkan kekacauan sosial. Hakim berharap
tidak melihat Yee di pengadilan dengan tuduhan yang sama lagi.
Yee yang ditemani ibunya mengaku hukuman untuknya adil. "Saya sangat menyesal," kata dia di luar pengadilan.
Ini bukan kali pertama Yee melakukan tindakan kontroversial. Maret
2015, ia ditangkap karena mengunggah materi mengkritik Kristen dan PM
Singapura Lee Kuan Yew sesaat setelah meninggal.
Yee dikenal
ateis dan terang-terangan menunjukkannya di media sosial. Saat
peradilannya bulan-bulan lalu, tampak pejabat HAM PBB mengawasi.
Kelompok HAM dan Uni Eropa pun hadir.
Wakil Direktur Human Right
Watch Divisi Asia Phil Robertson mengatakan Singapura telah berpotensi
jelas melakukan pelanggaran kebebasan berekspresi. Pelapor khusus PBB,
David Kaye juga beropini memasukkan mereka ke penjara karena pendapat
adalah pesan yang salah dari pemerintah.
0 comment:
Post a Comment