30 Cewek Seksi dan Bahenol Tombo Ngantuk Piala Dunia 2010

30 Cewek Seksi dan Bahenol Tombo Ngantuk Piala Dunia 2010

Figure pornographic products today

Gambar Porno yang sudah di edit menjadi gambar lucu

Kumpulan Cewek - Cewek Super Cantik Sejagat

Heboh ternyata cewek cantik itu harus cantik luar dan dalam berikut gambarnya

Cewek Bertato Makin Garang Dan Hot

Bukan Lelaki saja yang punya tato menarik ternyata cewek juga sangat sangar kalau punya tato

Perbedaan Cewek/Cowok Indonesia Dengan Malaysia

Setiap negara punya keunikan tersendiri. dan begitu juga isi penghuninya.. ada yang ganteng,ada juga yang jelek


Showing posts with label Perawat. Show all posts
Showing posts with label Perawat. Show all posts

Ditendang Perawat Ibu Hamil Meninggal Bersama Bayinya

Acehomegazen - Seorang wanita hamil meninggal beserta bayinya setelah ditendang dan ditampar oleh seorang perawat. Peristiwa ini terjadi di rumah sakit pemerintah di distrik Mayurbhanj, negara bagian Odisha, India. Debjani Singh (25) asal Desa Kainsali istri dari Khudiram Singh, diduga ditendang perawat tersebut dan dipaksa tidur di lantai pada Senin (5/10/2015).

Dilansir The Indian Express, hal itu disebutkan ipar perempuannya, Astami Singh dalam laporan kepolisian. Debjani dibawa ke rumah sakit itu pada Minggu. 
Namun dokter yang bertugas memintanya untuk menunggu hingga Senin di rumah sakit hingga melahirkan.

Pada pukul dua dini hari, ketika Debjani mulas dan hendak melahirkan, perawat Chanchala Das diduga bertindak kasar. Sebab Debjani berteriak kesakitan. Ia meminta petugas medis rumah sakit membawa Debjani ke ruang bersalin.

Namun kemudian marah karena ada keterlambatan dan memukul wanita hamil itu dengan sendal dan juga menendangnya. Senin, ketika dokter membawa Debjani ke ruang bersalin, ia melahirkan bayi yang sudah meninggal.

Tak mampu lagi untuk bertahan, Debjani akhirnya juga meninggal beberapa jam kemudian."Perawat itu juga berkata kasar pada Debjani dan menyebut saya tidak beradab. Dia mengambil sprei dan memaksanya berbaring di lantai

," kata petugas Accredited Social Health Activist (ASHA), Viskha Mohanty, pada pihak rumah sakit. Sementara itu menurut laporan Odisha Sun Times, perawat yang memukul dan menendang Debjani kini diskors oleh badan administrasi distrik kemarin.

Menyusul insiden itu, ketegangan muncul di rumah sakit yang diminta membayarkan kompensasi pada korban dan desakan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perawat. Petugas polisi diturunkan untuk berjaga-jaga di rumah sakit agar situasi tetap terkendali.
Sumern Tribun
Share:

Syarat Pengurusan STR Perawat

STR yakni singkatan dari Surat Tanda Registrasi yang wajib di miliki oleh Perawat. STR merupakan syarat legalitas dalam menjalankan praktek keperawatan, bahkan Perawat warga negara asing wajib memiliki STR jika ingin melakukan praktek keperawatan di Indonesia.

 
 
 
 
 
Menurut peraturan Undang-Undang RI No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan pada Bab IV, persyaratan pengurusan STR meliputi:
 
  1. Memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan.
  2. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
  3. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
  4. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi. 
  5. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. 
Seperti pengurusan sebelumnya, yaitu STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pertanyaanya siapa yang akan mengeluarkan STR Perawat? 
Berdasarkan Undang-Undang Keperawatan yang punya kewenangan mengeluarkan STR adalah Konsil Keperawatan, hal tersebut tertuang dalam Bab IV Pasal 18 Ayat 2 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Registrasi Ulang. Selain berwenang mengeluarkan STR, Konsil Keperawatan juga berhak mencabut Surat Tanda Registrasi yang telah di berikan kepada Perawat jika suatu waktu melanggar kebijakan yang telah ditetapkan sesuai peraturan.
Sudah Adakah Konsil Keperawatan yang legal mengeluarkan STR Perawat? 
Saat ini, (11/4/2015) Jawabnya belum. Masih menurut UU Keperawatan, bahwa Konsil Keperawatan sebagai badan Independen dan otonom yang terdiri dari maksimal 9 anggota.
Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat. Pemilihan anggota Konsil Keperawatan ini sedang proses pembentukan tim, yang nantinya mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden.
Kemudian Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Keperawatan diundangkan.  
Sejak Undang-Undang No. 38 tentang Keperawatan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014, maka semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. 
Atas dasar itu, Perawat yang ingin mengurus dan memperpanjang izin STR, hingga Konsil Keperawatan terbentuk yang di sah kan oleh pemerintah, maka untuk sementara waktu masih bisa mengurus STR melalui organisasi PPNI di darah asal untuk diteruskan ke MTKI sebagaimana yang telah diatur oleh Permenkes No. 1796.
Share:

Izin Praktek Perawat Mandiri


Melalui perjuangan panjang seluruh Perawat Indonesia yang tergabung dalam satu wadah , yakni PPNI menyampaikan aspirasi untuk melindungi masyarakat dan Perawat itu sendiri dari anggapan praktek ilegal ke pemerintah dan DPR. Tuntutan itu, telah di kabulkan oleh wakil rakyat dan pemerintah. 

Diantara bukti, lahirnya Permenkes no. 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek Perawat. Dan, yang paling dinantikan oleh profesi Perawat, disahkannya Undang-Undang Keperawatan.

Sebelum lahirnya Permenkes no.148 tahun 2010 dan Undang- Undang no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, setiap Perawat yang buka praktek mandiri di rumah, di hantui rasa ketakutan, sebab belum adanya aturan yang mengizinkan, membolehkan Perawat melakukan praktek mandiri.

Dengan disahkannya Undang-Undang Keperawatan, Perawat yang biasanya telah melakukan praktek dirumah boleh merasa lega. Terpenting lengkapi syarat perizinan dan dirikan papan nama sebagai bentuk pemberitahuan. Sebab, dalam Undang-undang Keperawatan jika Perawat ingin buka praktek mandiri, maka wajib mendirikan papan nama, seandainya tidak, maka Perawat di anggap praktek ilegal. Artinya terbalik dengan dulu sebelum tahun 2010, Perawat buka praktek mandiri di rumah secara sembunyi-sembunyi.
Lahirnya Undang-Undang tentang Keperawatan, bagaikan dua mata pisau, satu bisa melukai/mencelakakan pemiliknya dan satu lagi bisa memberi manfaat kepada pemiliknya dan pengguna jasanya. Seandainya Perawat tidak arif dan bijaksana dalam menyikapinya, maka bisa saja Undang-Undang yang telah disahkan akan mencelakakan Perawat yang tidak punya izin dalam melakukan praktek, sebab aturannya sudah jelas. Tidak lagi abu-abu. 
Sejak 17 Oktober 2014, telah disahkannya UU Keperawatan maka Perawat yang ingin dan telah membuka praktek mandiri di rumahnya maka wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut: 
  1. Mengurus dan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Keterangannya dapat dibaca di artikel saya tentang " Syarat Pengurusan STR Perawat ".
  2. Mengurus SIPP (Surat Izin Praktek Perawat ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat anda berdomisili.
  3. Memiliki ijazah pendidikan D III Keperawatan dan S. 1 Keperawatan + Profesi Ners.
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat.
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri ?
Pada poin 6, sengaja saya tambahkan dengan tanda tanya (?), sebab kalimat tersebut tertuang pada pasal 23, Bagian Ketiga tentang Izin Praktik, BAB IV, UU no. 38 tentang Keperawatan.
    
Tentang poin 6 tersebut, "Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri" agak rumit saya memahami, sudah ada Undang- Undang kok kembali lagi mengacu kepada peraturan menteri? Karena saya bukan pakar hukum, jadi tidak dapat menafsirkannya.
Bagi Perawat yang ingin mendirikan praktek mandiri dan yang sudah berpraktik secara sembunyi, bergegaslah melengkapi persyaratan izin praktek sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, agar senantiasa masyarakat penerima pelayanan dan Perawat sebagai pemberi layanan terlindung dari hukum yang berlaku.
Share: