
"Wipas telah mengunggah pesan yang tidak sopan dan melanggar perundangan keamanan nasional dengan menghina kerajaan melalui Facebook pada 19 Maret lalu," terang Departemen Penyelidikan Khusus Thailand dalam pernyataan tertulis seperti dilansir Agence France-Presse. Pria 37 tahun itu ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan timur Provinsi Rayong, Kamis 29 April lalu.
Kemarin, Pengadilan Kriminal Thailand meluluskan permohonan penahanan Rayong selama 12 hari. "Pengadilan mengizinkan Departemen Investigasi Khusus untuk menahan Wipas Raksakulthai dari 30 April sampai 11 Mei," terang pengadilan tersebut dalam pernyataan tertulis seperti dirilis The Nation. Namun, pebisnis Rayong tersebut bisa ditahan lebih lama jika sampai batas waktu penahanan, penyelidikan belum usai.
Wipas didakwa melanggar Pasal 112 Hukum Pidana tentang menghina raja. Selain itu, dia juga dinyatakan melanggar Akta Kejahatan Komputer karena mengunggah pesan-pesan yang berisi pelecehan terhadap raja lewat akun Facebook. Jika terbukti bersalah, Wipas bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terdakwa mengaku sebagai simpatisan massa Kaus Merah. Tapi, dia membantah dakwaan telah menghina raja," ujar Dirjen Departemen Investigasi Khusus, Tharit Pengdit, kepada Bangkok Post. Hingga kemarin, Wipas masih menjalani penyelidikan.
Sejak massa Kaus Merah melancarkan demo besar-besaran pada 2006 lalu, internet menjadi salah satu objek penyelidikan polisi terkait Pasal 112 Hukum Pidana. Sebab, dalam kampanye antipemerintah, demonstran antipemerintah banyak menggunakan internet sebagai media orasi.
Tidak jarang, orasi online tersebut mengandung komentar atau pernyataan yang menghina raja. Mulai 2007 lalu sampai sekarang, tidak kurang dari 6.200 situs dihapus karena dianggap melanggar.Kutipan Dari Beberapa Sumber.








0 comment:
Post a Comment