pasangan Malaysia karena memukul empat anak mereka,Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman penjara

Pasangan Malaysia ini ditahan sejak Desember 2013.
Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman penjara terhadap pasangan Malaysia karena memukul empat anak mereka. Azizul Awalludin, 38, dan istrinya Shalwati Norshal dihukum masing-masing 10 dan 14 bulan penjara karena memukul anak mereka yang berusia antara tujuh sampai 14 tahun dengan tongkat, gantungan baju dan tangan. Swedia adalah negara pertama di dunia yang melarang hukuman fisik terhadap anak pada 1979 dan sejak itu langkah ini diikuti oleh 36 negara lain. "Saya telah berbicara dengan klien saya (Awalludin) dan dia tentu saja sangat kecewa dan menyanggah dakwaan itu," kata kuasa hukum Jonas Tamm kepada kantor berita AFP. Pengadilan menolak klaim kuasa hukum bahwa anak tertua yang melakukan pemukulan yang disebutkan terjadi dalam periode tiga tahun. Pasangan Malaysia itu berada di Swedia dalam tugas untuk Pariwisata Malaysia namun tidak memiliki kekebalan diplomatik. Mereka ditahan di Stockholm sejak Desember 2013 setelah staf di sekolah anak-anak mereka melaporkan kecurigaan kepada dinas sosial. Kasus itu mengejutkan pegiat hak anak di Swedia. Namun di Malaysia, kasus itu menimbulkna kemarahan karena memukul anak bukan kejahatan di negara itu. Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyambut anak-anak itu kembali ke Malaysia tanggal 1 Februari lalu dan menawarkan bantuan untuk pasangan suami istri itu.
Share:

0 comment:

Post a Comment