Jessica Kumala Wongso di Vonis Mati..?

Acehomegazen-Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali berlanjut. Agendanya penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Tidak seperti biasanya, sidang kali ini berjalan cepat.‎ Dimulai sekitar pukul 09.50 WIB, sidang ini berakhir pukul 10.00 WIB. Jumat (26/2/2016), pihak Jessica selaku pemohon menyerahkan kesimpulan mereka kepada Hakim Tunggal I Wayan Merta.

Setelah itu, gantian pihak‎ kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon menyerahkan kesimpulan. Kesimpulan masing-masing pihak tidak dibacakan.

Setelah itu, Hakim I Wayan Merta menanyakan tanggapan masing-masing pihak. Namun, keduanya, baik Jessica maupun Polsek Metro Tanah Abang 'sepakat' tidak‎ menanggapi kesimpulan ini.

Selanjutnya Hakim Wayan pun menyatakan,‎ agenda sidang praperadilan selanjutnya adalah pembacaan putusan. Putusan akan dibacakan Selasa 1 Maret 2016.

"Sidang dengan agenda putusan, kami agendakan hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016," tandas hakim praperadilan Jessica Wongso, I Wayan Merta.
Sumber Liputan6
Share:

0 comment:

Post a Comment